RTKD Momentum Masive Keterbukaan Informasi Publik

oleh

Spiritsumbar.com | Padang – 28 September di seluruh dunia tak ketinggalan Indonesia diperingati sebagai Hari Hak Untuk Tahu atau Right to Know Day (RTKD).

The Internatonal Right To Know Day atau yang dikenal di Indonesia sebagai Hari Hak untuk Tahu harus mampu memberikan kesadaran pada masyarakat bahwa mereka memilki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik.

Hak memperoleh informasi adalah hak asasi dan kunci serta  jaminan diperolehnya hak lainnya sebagai warga negara, hak atas pendidikan, hak atas kesejahteraan, hak atas hidup aman dan lain-lain.

“Badan Publik tidak punya pilihan selain harus.membuka diri dengan menjalankan kewajiban membuka dan memberikan informasi publik sesuai perintah konstitusi negara,”ujar Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Arfitriati saat sarasehan internal dalam rangka RTKD.

Memaknai dan momentum RTKD di Sumbar menurut Komisioner KI Sumbar Yurnaldi tentu harus lebih masive lagi penerapan keterbukaan informasi publik  di semua badan publik.

“Hari Hak untuk Tahu harus dimaknai badan publik sebagai ajang introspeksi diri sudah sejauh mana mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),”ujar Komisioner bidang Adovokasi, Sosialisasj dan Edukasi Komisi Informasi (KI) Sumbar Yurnaldi, Rabu 27/9 di sela-sela sarasehan internal RTKD di kantor KI Sunlmbar, jalan Sawo nomor 6 Purus 5 Padang.

Menurut Yurnaldi, kekinian di semua badan publik di Sumbar, faktanya, KIP masih diaplikasikan setengah hati.

“Evaluasi saya masih setengah hati, badan publik masih bersembunyi kepada rahasia negara atau rahasia jabatan padahal UU KIP memastikan apapun program dan proyek dibiayai uang rakyat harus terbuka kepada publik,”ujar mantan wartawan Kompas ini.

Padahal menurut Yurnaldi saring awal akuntabilitas Blbadan publik di Pemerintah Provinsi, Pemerintahan Kabupaten/Kota ketebukaan informasi publik menjadi maha penting untuk dilaksanakan.

“Karena sudah tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang seluas-luasnya.

Hak untuk tahu informasi publik di badan publik demi terwujudnya kepemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel dan adanya partisipasi masyarakat dalam berbagai proses perumusan kebijakan publik,”ujarnya.

Sementara itu, Komisioner membidangi Kelembagaan. Sondri mengatakan potret keterbukaan informasi publik di Sumbar masih berproses.

“Sehinggnya untuk memastikan KIP tuntas diterapkan 2017 ini, KI Sumbar kembali melakukan penilaian keterbukaan informasi publik di semua badan publik di Sumbar, termasuk badan publik SMA atau sederajat,”ujar Sondri.

Sedangkan Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar, Adrian Tuswandi menegaskan RTKD bagi KI jadi momentum makin masivenya keterbukaan informasi publik di Sumbar.

“Sudahlah kalau mau hebat itu badan publik harus terbuka, jangan lips service saja, sudah banyak kasus korupsi terungkap pemicunya badan publik tidak terbuka,”ujarnya.

Wakil Ketua KI Sumbar Arfitriati menegaskan RTKD adalah hak universal tidak saja Indonesia dunia hari ini memperingatinya. “Ayo terbuka informasi publik, karena informasi publik itu hak rakyat untuk tahu,”ujar Arfitriati.

Arfitriati mengatakan penerapan KIP setengah hati justru yang rugi itu badan publik sendiri.  “Tarok hari ini tidak diketahui kongkalingkong di badan publik, besok atau lusa terungkap pasti jerat hukum menanti, ada Saber Pungli ada KPK ada aparat penegak hukum yang mengintai selalu,”ujarnya.(rel)

Editor : Saribulih

Menarik dibaca