RTH 30 Persen, Syarat Mutlak Pengurusan IMB

oleh

Spiritsumbar.com, Padang – DPRD Kota Padang menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna di gedung DPRD Padang Jalan Sawahan Padang, Jum’at, (5/5/2017).

Ketua Pansus III tentang Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH) Helmi Moesim dalam rapat paripurna menyampaikan, sudah saatnya Kota Padang memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan  penyediaan minimal 30 persen lahan perumahan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Ini juga bakal menjadi syarat mutlak bagi pengurusan Izin Mendirikan Bangun (IMB) maupun izin gangguan. Perda ini dibuat agar semua pihak, pemerintah, masyarakat, pihak pengembang dan pihak terkait lainnya bisa lebih konsen dalam menjaga keasrian lingkungan.Agar tetap memiliki banyak ruang terbuka hijau.

“Selama ini, tidak ada regulasi yang dibuat oleh daerah. Makanya pengembang jarang yang mengacuhkan  persoalan penghijauan. Jika lingkungan ada kawasan RTH, pastinya dapat mendukung program hidup bersih dan sehat di Kota Padang,” katanya. (Zetri)

Editor: Saribulih

Artikel lainnya

loading…


Menarik dibaca