RPP Satu Lembar Bisakah ?

oleh

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tersebut, Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP asalkan tiga komponen inti sebagaimana yang telah digariskan harus termuat di dalamnya, yakni tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian.

Penyusunan RPP satu lembar pada dasarnya bisa dibuat oleh guru. Sebagai langkah awalnya tentu terlebih dahulu guru harus membaca dan memahami Kompetensi Dasar yang akan diajarkannya. Dengan demikian seorang guru sudah tahu hendak mau kemana dan sampai dimana gradasi pencapaian KD yang akan diajarkannya.

Tahap selanjutnya barulah memilih dengan apa tujuan pembelajaran itu akan dicapai beserta langkah-langkah pembelajarannya kepada peserta didik. Untuk melihat daya serap peserta didik terhadap materi yang telah diajarkan dan memastikan apakah mereka betul-betul telah menguasainya, barulah dilakukan evaluasi dan tindaklanjutnya. (*)



 

Menarik dibaca