Pemahaman lebih lanjut yang tidak kalah pentingnya bagi guru bahwasanya RPP merupakan rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu kali pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tersebut, Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP asalkan tiga komponen inti sebagaimana yang telah digariskan harus termuat di dalamnya, yakni tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian.