RPP Satu Lembar Bisakah ?

oleh

Bila kita cermati Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 tersebut, dari 13 (tiga belas) komponen RPP sebagaimana yang diatur selama ini dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

Untuk saat ini dalam menyusun RPP cukup memuat 3 (tiga) buah komponen inti saja yakni tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.

Untuk mengembangkannya, sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri.

Untuk sebesar-sebesarnya demi keberhasilan belajar peserta didik. Namun demikian juga disampaikan bahwa RPP yang telah dibuat selama ini tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan oleh guru.

Menarik dibaca