RPP Satu Lembar Bisakah ?

oleh

Untuk saat ini dalam menyusun RPP cukup memuat 3 (tiga) buah komponen inti saja yakni tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.

Untuk mengembangkannya, sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri.

Untuk sebesar-sebesarnya demi keberhasilan belajar peserta didik. Namun demikian juga disampaikan bahwa RPP yang telah dibuat selama ini tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan oleh guru.

Seorang guru dalam menyusun RPP perlu juga memahami Undang-undang No.20 Tahun 2003. Pada pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran.

Agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Hal ini diperkuat dengan Permendikbud No.22 tahun 2016 tentang standar proses yang menyatakan pembelajaran dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif.

Menarik dibaca