RPP Satu Lembar Bisakah ?
Disitulah terjadi pembelajarannya bagi guru, bukan pada penulisan RPP yang jumlah halamannya banyak sebagaimana yang selama ini dibuat. Kadangkala karena rumitnya penulisan RPP tersebut dirasakan guru, sementara tugas yang melekat pada guru sangat banyak tidak salah mereka membuatnya dengan pola copy paste.
RPP dibuat hanya untuk sekedar kelengkapan administrasi saja dan digunakan sebagai alat untuk menggugurkan kewajiban apabila ditanya oleh kepala sekolah dan pengawas.
Selama ini yang dirasakan guru dalam membuat RPP selalu diarahkan untuk mengikuti format yang kaku dan memiliki banyak komponen yang sudah digariskan. Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci dimana satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman.
Akibatnya untuk membuat sebuah RPP perlu menghabiskan banyak waktu. Guru yang seharusnya bisa mengerjakan tugas lain akan memiliki kekurangan waktu. Tugas mendidik dan melatih mulai terabaikan, termasuk juga dalam hal mengevaluasi proses pembelajaran serta memberikan tindaklanjutnya.
Bila kita cermati Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 tersebut, dari 13 (tiga belas) komponen RPP sebagaimana yang diatur selama ini dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.