Terkait rencana pelaksanaan tambahan penyertaan modal Rp 50 milyar Pemko ke BPD itu, semula akan mulai ditampung di APBD 2022 awal sebesar Rp 1,5 milyar. Tapi batal, karena saat RAPBD 2022 akan disetujui jadi Perda oleh DPRD di akhir November 2021 lalu, Ranperda tentang (tambahan) penyertaan modal ke BPD belum selesai dibahas.
Karena itu menurut Winarno, pelaksanaan penambahan penyertaan modal Rp 50 milyar ke BPD Sumbar tersebut sesuai rencana Walikota akan diupayakan ditampung mulai APBD Perubahan tahun 2022 datang. Berapa besarnya, belum bisa dirinci, kata Winarno, pakar ekonomi jebolan S3 Unand Padang tersebut kemudian kepada media.
Pemko Padang Panjang perlu menambah saham ke BPD Sumbar, seperti disampaikan oleh Walikota Fadly Amran di DPRD kota itu, tidak saja karena BPD milik Pemprov Sumbar dan Pemko/Pemkab di Sumbar. Kebijakan itu juga bagian dari upaya meningkatkan ekonomi warga dan peningkatan PAD kota.
Adanya tambahan penyertaan modal Pemko pada Bank Nagari itu nanti, terpisah Pimpinan Cabang Bank Nagari Padang Panjang, Hendri menyebut akan menambah kemampuan banknya dalam melayani permintaan kredit dari masyarakat kota ini. Itu terutama usaha UMKM, pemberian dana CSR dan bantuan kegiatan sosial.