Syafril Anwar selaku sekretaris Nagari Kinali membacakan peraturan menteri. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2020.
Kepala desa diminta untuk segera menyusun RKP desa perubahan dan APBDes perubahan dengan memperhatikan sebagai berikut :
- Penggunaan alokasi dana desa (ADD)dan Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah (BHPDRD)di utamakan untuk pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat Desa.
- Penggunaan dana Desa di prioritaskan untuk,-padat karya tunai desa (PKTD)-pencegahan dan penanganan Virus Corona (Covid19)-Bantuan Langsung Tunai dana Desa (BLT Dana Desa).
- Ada penyaluran BLT dana desa diperpanjang 3 bulan sebesar Rp300 rb,per/ KK (Juli, Agustus dan September).
- BLT dana desa sebagaimana dimaksud poin 2 dapat di salurkan sepanjang dana desa tahun anggaran 2020 masih tersedia.
- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT dan dana desa poin 2 mengikuti data KPM sebelumnya kecuali di ubah melalui musyawarah desa khusus.
Masyarakat Nagari Kinali yang sudah mendapatkan Bantuan pada program PKH,Pangan Non Tunai, bantuan yang bersumber dari pemerintah lainya sudah tidak mendapatkan kembali dana dari desa berupa BLT (Bantuan Langsung Tunai) karena dana BLT di prioritaskan bagi yang belum mendapatkan bantuan lainnya ” Sebut Syafril Anwar. (Adv/B/BY RONI)