Hari ini dunia memperingati Right To Know Day (RTKD) atau Hari Hak Untuk Tahu se dunia.
Oleh : Adrian Tuswandi (Komisioner Komisi Informasi Sumbar)
Indonesia menjadi bagian dari masyarakat dunia juga memperingati RTKD setiap tanggal 28 September itu.
Tapi makna RTKD dan penerapannya di Indonesia khususnya di Sumatera Barat (Sumbar ternyata masih slogan saja.
Padahal Presiden RI Joko Widodo sudah tegas mengatakan keterbukaan informasi adalah keharusan. Tokoh Keterbukaan Informasi publik Sumbar Irwan Prayitno mengatakan keterbukaan adalah Keniscayaan, Sekretaris Komisi I DPRD.Sumbar HM Nurnas sebut keterbukaan informasi publik satu nafas.
Tapi faktanya apa? Indek Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021, Indonesia masih sedang sedangkan Sumbar juga sedang tapi nilai IKIP Sumbar di bawah rata-rata nasional. Terus di Sumbar akses menuhu Hak Untuk Tahu publik juga masih sebatas lips service, pemahaman badan publik akan UU 14 Tahun 2008 tentang ketebukaan Informasi publik masih di atas kertas doang, jauh dari aplikatif.
Memang sih penilaian potret keterbukaan informasi banyak badan publik antusias, bahkan banyak yang berlabel badan publik informatif, tapi kayaknya itu baru tahap piranti kesiapan ketika diterapkan ternyata cukup lelah publik mendapatkan informasi.