Painan, SpiritSumbar.com – Asril Datuak Putiah, Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat terancam pidana penjara 32 bulan, terkait perkara penganiayaan terhadap Saparudin (Walinagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera). Perihal ini tertuang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Painan pada Rabu (22/7/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Jefri Ardin SH dan Reni Herman, SH dalam dakwaan menerangkan, kejadian berawal pada tanggal 13 Oktober 2016, di sebuah warung berlokasi di Taratak Paneh, Kenagarian Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera.
Saat itu, Asril yang notabene merupakan wakil rakyat dari Fraksi Partai Nasdem ini menelpon korban Saparudin. Dalam telepon, terdakwa mempertanyakan perihal anggaran didapat oleh Nagari Ampiang Parak Timur sebesar Rp150 juta, yang diperuntukan pembangunan fisik Kantor Wali Nagari setempat.
Korban Saparudin menerangkan, kalau dana yang diperoleh tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Nagari. Namun, terdakwa justru menegaskan kalau dana itu merupakan dana aspirasi.
Merasa tidak puas dalam komunikasi via telpon, terdakwa pun mendatangi korban ke warung (lokasi kejadian), dan terjadilah aksi pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka lebam dibagian wajah.