Padang Panjang, Spiritsumbar–Revisi Perda RPJM 2018-2023 Kota Padang Panjang dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Barat. Informasi hasilnya, evaluasi lebih terkait redaksional dan aspek aturan revisi RPJM. Sisi materi program, Gubernur memasukkan 1 program yakni optimalisasi mencegah/mengatasi kasus stunting.
Hal itu terungkap dari keterangan Kepala Bappeda Kota Padang Panjang, Rusdianto didampingi Kabid Perencanaan Makro, Rini Salmirawati, atas pertanyaan Spirit Sumbar, pekan ini, terkait perkembangan evaluasi Gubernur Sumbar atas Revisi Perda RPJM 2018-2023 Kota Padang Panjang.
Sebelumnya, Revisi Perda RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah)2018-2023 Kota Padang Panjang yang diajukan oleh Walikota Fadly Amran itu sudah disetujui menjadi Perda oleh DPRD pada pekan pertama Desember 2021 lalu. Setelah itu, sesuai aturan,revisi RPJM diserahkan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Dari pantauan Spirit Sumbar, pada revisi RPJM 2018-2023 yang disetujui oleh DPRD Kota Padang Panjang pimpinan Mardiansyah itu ada penambahan 1 program strategis yakni pendirian badan usaha milik daerah (BUMD). Tujuannya, untuk meningkatkan serapan tenaga kerja, peningkatan ekonomi warga dan PAD kota.
Adanya penambahan 1 program pendirian BUMD itu, praktis jumlah program strategis jadi 30 program, karena sebelumnya ada 29 program (fisik dan non fisik). Belakangan jadi 31 program, karena ada tambahan 1 program strategis dari Gubernur, yakni optimalisasi upaya mencegah/mengatasi kasus stunting.