“Lebih utama lagi adalah masa depan atlet-atlet pada 10 cabor tersebut menjadi suram karena keputusan itu berdampak drastis pada semangat latih dan kompetisi mereka dikarenakan merasa mendapati putusnya saluran sarana prestasi diajang kompetisi nasional,” lontarnya.
Sementara itu, Ketua KONI Pusat Marciano Norman menjelaskan hal tersebut tidak hanya sebagai jalan penyelesaian atas polemik tidak di tandingkannya 10 Cabor tersebut. Namun revisi yang diharapkan juga akan memberikan payung hukum untuk rencana pelaksanaan PON 2024 yang sejatinya akan dihelat di dua provinsi yaitu Aceh dan Sumut.
Marciano menambahkan bahwa KONI telah mempunyai rencana jika kemudian ternyata revisi PP No 17 tahun 2007 tidak juga diterbitkan oleh Pemerintah, yaitu akan digelarnya perhelatan olahraga tingkat nasional untuk 10 Cabor dimaksud.
“Saya menyambut baik keputusan KONI Pusat ini, dan meyakini insan keolahragaan dan atlet-atlet Jawa Timur pun demikian,” ujar Evi.
Lebih lanjut, Anggota Komite III DPD RI ini juga sepakat untuk bersama-sama mendesak Pemerintah untuk segera menerbitkan revisi PP 17 tersebut.
Bahkan, KONI Pusat berkeyakinan jika revisi tersebut terealisasi maka besar kemungkinan Jawa Timur juga akan menjadi bagian dari Provinsi tuan rumah PON 2020 ini.