Spiritsumbar.com, Jakarta – Anggota Komite III DPD RI berkesempatan mendapatkan penjelasan secara langsung terkait keputusan Pemerintah yang berujung pada tidak di tandingkannya 10 Cabang Olahraga (Cabor) dalam perhelatan PON 2020 di Provinsi Papua. Hal tersebut tertuang saat RDPU Komite III bersama KONI Pusat, Selasa (14/1/2020).
Sebagai catatan, sejalan dengan rekomendasi Senator Jatim, Evi Zainal Abidin, yang tertuang didalam laporan hasil kunjungan serap aspirasi masyarakat dalam rangka kegiatan reses Anggota Komite III di KONI Kota Malang dan Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) UM, KONI Pusat pun mendesak Pemerintah agar segera menerbitkan revisi Perpres No 17 tahun 2007 tentang Penyelenggara PON.
Evi menambahkan bahwa dalam kunjungan reses tersebut juga terungkap bahwa insan keolahragaan Jatim memprediksi bahwa Jatim terancam akan kehilangan kurang lebih 47 medali dengan tidak ditandingkannya 10 Cabor tersebut.
“Kesempatan untuk dapat meraih prestasi dan mendulang medali di perhelatan PON 2020 bagi atlet-atlet Jatim yang teramputasi diawal proses ini harus bisa dibuka luas kembali,” ucap Evi.
Artikel Lainnya
Tidak kalah penting juga, lanjut Evi, ia menilai keputusan yang diambil Pemerintah tersebut sangat merugikan dan berdampak negatif bagi upaya pembinaan atlet pada 10 Cabor di seluruh pelosok negeri. Tidak hanya anggaran pembinaan selama 4 tahun ini yang akan menjadi sia-sia.