SPIRITSUMBAR.com, Jakarta – Anggota DPR RI Komisi VI, Hj. Nevi Zuairina meminta pengangkatan jajaran Komisaris dan Direksi pada PT Aviasi Pariwisata Indonesia memperhatikan aspek kapasitas dan profesionalitas.
Menurut Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Barat II, ini merupakan amanah Pasal 28 UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN.
Nevi menguraikan, dari penyampaian kementerian BUMN diketahui, bahwa Jajaran Komisaris dan Direksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) telah diputuskan oleh Menteri BUMN.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-336/MBU/10/2021 untuk jajaran direksi, dan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-337/MBU/10/2021 untuk jajaran komisaris.
“Pengangkatan Dony Oskaria menjadi Dirut dan Triawan Munaf menjadi Komut PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang merupakan induk Holding BUMN Pariwisata harus dibuktikan dengan prestasi yang ditorehkan dalam perusahaan plat merah itu. Peningkatan kinerja BUMN, harus dapat memberikan manfaat bagi rakyat dan negara”, tutur Anggota DPR RI dari Faksi PKS.
Legislator asal Sumatera Barat II ini menekankan, bahwa kinerja BUMN Pariwisata ke depannya mesti dapat menggenjot sektor pariwisata. Dengan tujuan Indonesia sebagai destinasi internasional.