Mereka tidak terima dengan adanya Kebijakan Omnibus Law. Karena kebijakan ini lebih berpihak kepada atasan dari suatu perusahaan atau instansi dibandingkan kepada buruh kerja.
Usaha demonstrasi atau unjuk rasa sudah banyak dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat yang ada di Indonesia. Namun hasilnya masih nihil, bahkan belum lama ini Presiden Jokowi Dodo
Sudah Teken Omnibus Law UU Kesehatan, berlaku sejak 8 Agustus 2023. UU Kesehatan tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jokowi menandatangani undang-undang tersebut 8 Agustus 2023, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di hari yang sama.
Kebijakan Omnibus Law memang sangat tidak relevan. Dikarenakan masyarakat kecil atau pun para buruh semakin tertindas dengan kerja yang esktra. Namun dengan upah yang seadanya.
Untuk kalangan pemilik perusahaan menjadikan mereka semakin makmur. Serta juga investor asing yang lebih di prioritaskan di negara Indonesia. Dibandingkan dengan kepentingan Warga Negara Indonesia.
Hal ini sangat miris. Karena pemerintah yang tidak ada bijaknya dalam pengambilan keputusan. Suatu aturan yang akan di jalankan di Negara Indonesia ini.
Kata musyawarah untuk mufakat ternyata jauh berada di belakang. Dimana para petinggi negara lebih mementingkan keperluan pribadinya. Dibandingkan untuk kepentingan bangsa dan negara.