SPIRITSUMBAR.COM – Kebijakan Omnibus Law adalah suatu metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
Omnibus law adalah regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik.
Secara harfiah, definisi omnibus law adalah hukum untuk semua. Istilah ini berasal dari bahasa latin, yakni omnis yang berarti ‘untuk semua’ atau ‘banyak’.
Tujuan dibuatnya UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata, di seluruh wilayah NKRI. Namun Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) ditolak banyak masyarakat karena dinilai lebih berpihak kepada pengusaha dibandingkan pada buruh.
Omnibus Law Cipta Kerja bukan hanya dikritik secara formil. Karena proses pembahasannya yang dinilai minim partisipasi publik dan terburu-buru.
Secara materiil, UU Cipta Kerja juga dinilai tidak berpihak kepada pekerja dan lingkungan demi mendatangkan investor. Bahkan kebijakan ini menindas para buruh pekerja yang ada di Indonesia ini.
Kondisi inilah yang membuat masyarakat protes dan melakukan aksi demonstrasi dari berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari pelajar dan mahasiswa.