DHARMASRAYA, SpiritSumbar.com – Anggota satuan unit Reskrim Polsek Sitiung 1 Koto Agung berhasil menangkap Pelaku dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) kantor JNT Koto Agung di wilayah hukum Mapolsek Tugumulyo, Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), pada hari Senin (23/1/2023) berapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K. melalui Kapolsek Koto Agung Sitiung, AKP Agus Salem, S.H,M.H dan Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetyo, S.Tr.K, S.I.K. didampingi Kanit Reskrim Polsek Koto Agung Sitiung IPDA Andria Eriza, S.H. serta Kasubsi Penmas IPDA Marbawi di polres dharmasraya pada selasa (24/1/2023).
Dia mengatakan saat ini pelaku tersebut sudah berada di Sel tahanan Polsek Sitiung 1 Koto Agung.
Dia jelaskan Pelaku seorang pemuda berinisial MLN (24). Dia diduga merupakan Pelaku pencurian uang yang terjadi di kantor Perwakilan JNT Koto Agung,
Kronologisnya, berawal peristiwa kebakaran di kantor Perwakilan JNT Koto Agung. Setelah dilakukan penyidikan pihak Perwakilan JNT Koto Agung kehilangan uang tunai lebih kurang Rp 385 juta. Mendapat laporan tersebut, anggota satuan unit Reskrim Polsek Sitiung 1 Koto Agung, melakukan penyidikan atas peristiwa tersebut.
Pelaku memasuki ruang atas ruko JNT dengan cara memanjat dari pintu belakang lantai dua. Kemudian pelaku turun ke lantai satu. Selanjutnya, pelaku mencari rekaman CCTV dan mencabut rekaman CCTV tersebut.
Tanpa buang waktu, pelaku langsung mengambil uang di laci meja kasir sejumlah Rp 385 juta yang terbungkus dan tersusun rapi dengan kantong plastik warna putih. Kemudian pelaku menjatuhkan kantong yang berisikan uang dan rekaman CCTV tersebut ke bagian belakang kantor JNT tersebut.
Untuk melancarkan aksinya tersebut, pelaku mengelabui petugas dengan cara membakar kertas kardus yang berada di lantai dua. Dengan tujuan pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti atas perbuatan pencuriannya tersebut. Supaya uang hasil curiannya tersebut ikut terbakar.
Setelah kantor JNT ruangan bagian atas terbakar, pelaku turun dengan cara melompat ke bawah dan meninggalkan kantor JNT.
Menurut informasi pelaku ini telah berada di luar Kabupaten Dharmasraya di daerah wilayah hukum di Mapolsek Tugumulyo Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan.
Atas kerja anggota satuan unit Reskrim Polsek Sitiung 1 Koto Agung dan anggota Mapolsek Tugumulyo tersebut pelaku berhasil di tangkap.
Menurut pengakuan pelaku barang bukti berupa uang tunai, sebanyak Rp 385 juta telah habis untuk membeli kendaraan dan yang lainnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat ke 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara,” ujar Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetyo, (Eko)