Aksi kejahatan Rangga Pratama selama tiga bulan itu telah menelan korban diantaranya: Rona Gustia Olvtana, warga Jorong, Balai Gadang Atas, Nagari, Mungo Kecamatan Luhak, Kabupaten 50 Kota. Dengan kerugian : tas berisikan uang tunai 3 juta, 1 unit Hp merk Samsung Z2 warna hitam serta kosmetik. Total kerugian Rp.3.900.000.
Kemudian Willy Yonavi, warga Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh dengan kerugian tas berisikan 1 unit laptop dengan total kerugian Rp.3.000.000. Kemudian Azura Zulva, warga Kel. Padang Alai Bodi, Kec. Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.
Kerugian : tas berisikan 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 buah dompet berisi uang Rp.150.000,- dan perhiasan berupa kalung emas seberat 2 gram, liontin 0.7 GR. Total kerugian Rp.1.500.000.
Korban selanjutnya adalah Azura Zulva, warga Kelurahan Padang Alai Bodi, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh. Kerugian : tas berisikan 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 buah dompet berisi uang Rp.150.000,- dan perhiasan berupa kalung emas seberat 2 gram, liontin 0.7 GR. Total kerugian Rp.1.500.000.
Kemudian Yefrita Mailinda warga Jorong Kobun Sarilamak, Nagari Sarilamak Kecamatan Harau, Kabupaten 50 Kota, dengan kerugian: surat-surat berharga berupa SIM, KTP, Askes dan 1 unit Hp merk Xiaomi Redmi Note 4 serta uang Rp.100.000.