Residivis Sadis Spesialis Jambret Terkapar Kena Timah Panas

oleh

Dikatakannya,Rangga Pratama digulung berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/K/39/VII/2020/Sek Luhak, tanggal 08 Juli 2020, Laporan Polisi Nomor : LP/K/181/VI/2020/Res, tanggal 07 Juni 2020,Laporan Polisi Nomor : LP/K/209/VII/2020/Res, tanggal 10 Juli 2020, Laporan Polisi Nomor : LP/K/37/V/2020/Sekta tanggal 18 Mei 2020. Laporan Polisi Nomor : LP/K/216/VII/2020/Res, tanggal 17 Juli 2020.7.

Aksi kejahatan Rangga Pratama selama tiga bulan itu telah menelan korban diantaranya: Rona Gustia Olvtana, warga Jorong, Balai Gadang Atas, Nagari, Mungo Kecamatan Luhak, Kabupaten 50 Kota. Dengan kerugian : tas berisikan uang tunai 3 juta, 1 unit Hp merk Samsung Z2 warna hitam serta kosmetik. Total kerugian Rp.3.900.000.

Kemudian Willy Yonavi, warga Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh dengan kerugian tas berisikan 1 unit laptop dengan total kerugian Rp.3.000.000. Kemudian Azura Zulva, warga Kel. Padang Alai Bodi, Kec. Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.

Menarik dibaca