Saat terbangun dia melihat tasnya yang berada di atas kepala raib. Tas tersebut beriisikan uang tunai sebesar lebih kurang 13 juta rupiah.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut : LP / 78 / K/ VIII / 2020 Polres tentang Pencurian biasa tanggal 2 Agustus 2020.Tim unit Opsnal Polres Dharmasraya dipimpin oleh kanit Resum Ipda Agung, bersama anggotanya melakukan penyilidikan dan olah Tempat Kejadian Peristiwa,dan pada senin malam (3/8/2020) sekitar pukul 23:00 wib di amankan seorang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat).
Juga seorang 1 orang residivis yang bernama Sepri (25) alamat Ampang Kuranji, Jorong Lubuk Agam, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di polres Dharmasraya untuk di lakukaan penyilidikan lebih lanjut,ucap Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, SH, (eko)
Tip & Trik