PADANG, SpiritSumbar.com – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)menghimpung sebanyak 2,326 aspirasi dari delapan daerah pemilihan yang dilaksanakan oleh masing-masing dewan, pada masa reses masa sidang kedua 2021-2022.
Dari ribuan aspirasi tersebut, persoalan infrastruktur masih menjadi keluhan mayoritas masyarakat yang mesti diperhatikan oleh pemerintah daerah.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, infrastruktur yang menjadi perhatian saat reses dewan mencakup sejumlah aspek. Diantaranya, penunjang produksi pertanian dan jalan akses masyarakat.
“Sektor pertanian merupakan program unggulan (progul) gubernur, namun konsentrasi untuk mengoptimalkan fungsi irigasi masih rendah,” kata Supardi, Kamis 12 Mei 2022.
Secara kewenangan, lanjut Supardi, pengembangan irigasi terletak pada Pemerintah Provinsi (Pemprov), dengan tidak optimalnya fungsi irigasi akan berdampak buruk terhadap target pencapaian sektor pertanian.
Berangkat dari fakta yang ditemui oleh anggota dewan saat reses ini, lanjut Supardi, perlu dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemprov Sumbar.
Begitupun infrastruktur publik, kata Supardi, banyak anggota dewan yang merekomendasikan pentingnya pemerataan pembangunan dan berkelanjutan. Jangan ada proses pengerjaan yang tidak tuntas, konsistensi sangat diperlukan.
Jika kebutuhan pembangunan jalan sepanjang 100 km maka realisasi pengerjaan per tahun harus sama. Contoh, tahun pertama 21 km maka pengerjaan tahun selanjutnya harus dengan panjang yang sama, hingga kebutuhan itu terpenuhi.
“Jangan sampai tidak konsisten, karena akan mengurangi azas manfaat dari penggunaan jalan yang menjadi akses masyarakat tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya DPRD Sumbar telah menyampaikan hasil kunjungan ke daerah pemilihan selama masa istirahat bersidang (reses) dalam rapat paripurna, Kamis (28/4/2022).
Dia menjelaskan, reses menjadi wadah bagi anggota DPRD dalam menghimpun aspirasi masyarakat di setiap masa persidangan. Reses masa sidang kedua dilakukan pada tanggal 12 sampai 19 Februari 2022 lalu.
“Dari kunjungan reses tersebut, bertemu langsung dengan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing, sangat banyak aspirasi yang berhasil dihimpun dan menjadi kewajiban bagi anggota DPRD tersebut untuk diperjuangkan sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen,” kata Supardi.
Dia menambahkan, hasil reses merupakan bahan yang digunakan untuk menyusun pokok-pokok pikiran anggota DPRD untuk menjadi telaahan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Untuk itu hasil reses disampaikan langsung kepada gubernur dalam rapat paripurna agar masyarakat mengetahui bahwa aspirasinya telah diperjuangkan untuk masuk ke dalam program pembangunan daerah,” ulas Supardi. (*)