Agus juga mengatakan dalam menerima aspirasi kita mesti juga tahu dan paham terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku ada batas kewenangan Kabupaten, ada kewenangan Provinsi dan ada kewenangan pemerintahan pusat.
“Jika aspirasi masyarakat sesuai dengan kewenangan Provinsi akan kita tindak lanjuti sebagaimana mestinya kebutuhan masyarakat tersebut. Jika kewenangan Kabupaten Uncu akan coba koordinasikan dengan pemerintahan kabupaten, jika kewenangan pusat kita bersama menyuarakannya agar diketahui oleh pemerintahan pusat,” ujarnya.
Agus juga mengatakan untuk perbaikan jalan dusun Balai Kayu Jao – jalan ke gurun sudah dibahas mudahan bisa terlaksana di tahun 2025.
“Pembangunan dibahas dahulu, baru tahun depan baru dapat dilaksanakan berdasarkan APBD tahun berikutnya. Karena kita mesti paham, jangan diperkirakan karena sudah disampaikan langsung dapat, untuk kita Tahu ada proses mekanismenya dalam pelaksanaan APBDnya,” terangnya.
Adapun aspirasi yang berkembang dalam pertemuan reses di Dusun Balai, Kayu Jao Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok antara lain, Pembangunan air bersih dan lampu jalan, meminta pengadaan bentor untuk pengumpulan sampah, alsintan pertanian, perlengkapan rencana untuk majelis taklim, Alat memotong rumput dan alat rundap.