Resedivis Ditangkap Lagi Gegara Polisi Temukan Shabu di Kantong Celana

oleh

Padang Panjang, Spiritsumbar— Dalam rentang waktu 4 hari  Satres  Narkoba Polres Padang Panjang kembali  menangkap seorang yang diduga  pengedar narkoba di Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumbar  pada Sabtu, 14/01. Dia adalah  AB ( 37 tahun), seorang residivis  yang    pernah dihukum penjara selama 5 tahun dalam kasus yang sama.

Seperti dirilis pada WAG Humas Polres Padang Panjang, Tim Karanggo Polres yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Yaddi Purnama,  bergerak atas laporan masyarakat  dan akhirnya menemukan AB di tepi jalan kawasan Padang Panjang Barat sekitar pukul 19.30 Wib. Tak alasan AB untuk mengelak karena petugas menemukan barang bukti  narkotika jenis shabu di saku celananya.

Dikutip dari  WAG Humas Polres Padang Panjang “Saat di tangkap AB tidak melakukan perlawanan sama sekali dan ketika polisi melakukan penggeledahan di tubuh AB polisi menemukan 2( dua ) paket  Narkotika jenis Shabu siap edar  di dalam sebuah Kotak Rokok  yang di simpan pelaku di dalam saku celananya.”

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K di dampingi Kasat Res Narkoba AKP yaddi Purnama,S.H menjelaskan Bahwa pelaku AB  memang seorang residivis Narkotika jenis Shabu. Dia  pernah di tangkap Satres Narkoba  sekitar tahun 2016,  dan menjalani masa hukuman selama 5 tahun 6 bulan. Selesai menjalani  hukuman bukannya kembali ke kehidupan normal malah mengulangi kembali perbuatannya,  ujar Kapolres.

”Kami terus akan  memberantas dan mengembangkan penyelidikan terkait narkotika di Wilayah Hukum Polres Padang Panjang dan sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dengan memberikan laporan. Sekecil apapun laporan akan segera didalami oleh kepolisian,” tuturnya.

 

Seperti  diberitakan spiritsumbar sebelumnya, 10/1 lalu jajaran Polres Padang Panjang  juga menangkap seorang terduga  pemilik 1 kg narkotika jenis daun ganja kering yang telah dibagi bagi  menjadi 17 paket. Dia dan barang barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres setempat  tanpa melakukan perlawanan.

Sebagai kota perlintasan Padang Panjang dinilai rawan narkoba. Orang mau ke Padang, ke Solok, ke Jambi, lewatnya  ke Padang Panjang. Karena itu Polres Padang Panjang antisipasi agar kota berpenduduk 58 ribu jiwa itu tidak menjadi tempat perhentian/peredaran narkoba.

Langkah konkrit  yang telah dilakukan  Polres dalam memutus  peredaran narkoba antara lain dengan  melakukan sosialisasi, deteksi oleh intelijen, proses hukum oleh satreskrim, tindakan preventif oleh satuan Sabhara, serta  penjagaan dan patroli. Tak ada alasan kekurangan personil dalam pelaksanaan tugas. Semuanya harus jalan. ( Yetti Harni)

 

 

Menarik dibaca