Simak : Niat Hadiri Wisuda Sang Putri, Satu Keluarga Alami Kecelakaan
“Kami dari SAT POL PP Kabupaten Dharamasraya terus menegakan Peraturan daerah selama kabupaten Dharmasraya berdiri, barang siapa yang melanggar Peraturan Daerah akan kami tertibkan sesuai perraturan yang berlaku,” ujarnya.
Di tambahkan Kepala Satpol PP kabupaten Dharmasraya Safrudin,dari hasil penyilidikan dan dan keterangan dari para pekerja karaoke ini,kebanyakan berasal dari luar kabupaten Dharmasraya.
Untuk kegiatan malam ini para kerja karaoke hiburan malam yang diamankan sebanyak 19 orang yang semuanya berjenis kelamin wanita. “Kita berharap kedepannya tidak ada lagi tempat hiburan malam karoke tanpa izin,yang beroperasi di kabupaten Dharmasraya,” ujarnya.
Simak : Gaji ke 13 Cair, Ini Kata Kementerian Keuangan
Apa lagi telah, melanggar norma adat kita “Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah dalam masyarakat Minangkabau”dan melanggar peraturan pemerintah yang saat sudah ada perdanya dalam kasus ini ucap, Kepala Satpol PP kabupaten Dharmasraya Safrudin, S.Sos.(eko)
Tip & Trik