Dengan Adanya informasi marak tempat hiburan malam karoke tanpa izin tersebut,dalam masa pademik covid 19,kami menerapkan phisical distancing dan menjalankan protokol kesehatan yang berlaku. Apa lagi tempat hiburan malam ini tidak memiliki izin sama sekali, dan telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya.
Simak : Niat Hadiri Wisuda Sang Putri, Satu Keluarga Alami Kecelakaan
“Kami dari SAT POL PP Kabupaten Dharamasraya terus menegakan Peraturan daerah selama kabupaten Dharmasraya berdiri, barang siapa yang melanggar Peraturan Daerah akan kami tertibkan sesuai perraturan yang berlaku,” ujarnya.
Di tambahkan Kepala Satpol PP kabupaten Dharmasraya Safrudin,dari hasil penyilidikan dan dan keterangan dari para pekerja karaoke ini,kebanyakan berasal dari luar kabupaten Dharmasraya.
Untuk kegiatan malam ini para kerja karaoke hiburan malam yang diamankan sebanyak 19 orang yang semuanya berjenis kelamin wanita. “Kita berharap kedepannya tidak ada lagi tempat hiburan malam karoke tanpa izin,yang beroperasi di kabupaten Dharmasraya,” ujarnya.