Alangkah bijaknya, seorang kepala sekolah melaksanakan anggaran dengan skala prioritas dan mengedepankan kepentingan belanja rutinitas. Baik untuk menjamin kontinuitas proses pembelajaran dan peningkatan kompetensi guru melalui teknologi informasi.
Tak bisa dipungkiri, sumber pengetahuan utama di era teknologi ini adalah jaringan informasi. Suatu yang naif seorang kepala sekolah berpikiran pemanfaatan fasilitas teknologi informasi oleh guru merupakan untuk kepentingan pribadi.
Apalagi aturan guru agar 40 jam di sekolah termasuk didalamnya pengembangan kompetensi guru.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 yang merevisi PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, beban kerja guru tidak hanya sekadar tatap muka, melainkan seluruh komponen beban kerja dihitung dalam delapan jam per hari bagi yang melaksanakan 5 hari kerja. Atau Ketentuan pelaksanaan beban kerja 40 jam per minggu
Komponen beban kerja yang seluruhnya dihitung itu, mulai dari merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, hingga melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok.
Sedangkan pemenuhan beban kerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tertuang dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.Dalam permendikbud ini secara rinci diatur beban kerja guru sebanyak 40 jam dalam satu minggu di administrasi pangkal atau Satminkal.