Oleh: Saribulih
Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RAKS) adalah kegiatan perencanaan kerja terkait dengan belanja sekolah sesuai dengan anggaran masing – masing sekolah. Setiap lembaga diwajibkan untuk membuat RKAS, yang selalu dilaksanakan pada setiap tahun anggaran maupun tahun pembelajaran.
RKAS bertujuan agar sekolah memiliki perencanaan yang tepat. Sehingga anggaran telah teralokasi dengan pembelanjaan yang sesuai dengan kegiatan kerja sekolah. Dengan kata lain tidak digunakan secara tidak teratur atau ngawur.
Tak bisa dipungkiri, masih banyak kepala sekolah yang memanfaatkan anggaran sekolah secara ngawur. Karena, rencana kerja tidak dibahas melalui warga sekolah. Tragisnya, meraka hanya sekedar copy paste dari sekolah lain.
Tidak adanya rencana kegiatan juga akan berdampak tanpa adanya skala prioritas anggaran sekolah. Banyak, program yang naik di jalan salah satu pertanda sekolah tidak memiliki skala prioritas rencana kegiatan.
Dampaknya, ada sekolah yang kalang kabut diujung triwulan lantaran dana telah terkikis habis oleh kegiatan yang naik di jalan. Padahal, kegiatan tersebut bukanlah yang bersifat urgen atau hanya untuk mengejar prestise belaka.
Celakanya, penganggaran tersebut tidak pernah pula dibicarakan dengan warga sekolah. Hal ini, jelas akan menimbulkan dampak negatif dan mengganggu program yang justru dirancang sebelumnya.