Rekan Jadi Tersangka, Puluhan Petani Air Bangis Mengadu ke DPRD Sumbar

oleh

Sekaitan dengan tuntutan masyarakat penggarap tersebut, Arkadius mengatakan sesuai Undang-undang 11/2020, ada ruang bagaimana masyarakat bisa tetap mengelola lahan tersebut, saat ini tinggal menunggu aturan yang akan dibuat kementerian LHK.

“Bagi masyarakat yang sudah mengelola bisa diberikan haknya khusus pada pengelolaan lahan tersebut, sesuai dengan aturan berlaku, saat ini tinggal menunggu keputusan kementrian LHK untuk mengatur tehnisnya,” ulas Arkadius.

Arkadius juga minta pihak dinas Kehutanan segera berkoordinasi pada Kepolisian Daerah Sumatera Barat, agar bisa membatalkan kasus pidana pada masyarakat tersebut.

“Kami tadi sudah minta dinas Kehutanan agar berkordinasi pada Polda Sumbar. Selanjutnya meminta Polda berkoordinasi dengan Polres Pasbar agar bisa melakukan cara lain. Bukan melalui pemeriksaan pidana, sehingga masyarakat tidak jadi tersangka,” tambah Arkadius lagi.

Aksi damai masyarakat yang berlangsung amat cepat tersebut, menghasilkan beberapa solusi juga merupakan angin segar pada masyarakat, apa lagi disaat bulan penuh hikmah Ramadhan 1442 H.(fwp-sb)

Menarik dibaca