Mestinya, pemerintah jangan hanya sekedar registrasi kartu SIM saja. Regulasi terhadap penggunaan kartu SIM juga penting. Agar para pengguna kartu SIM tidak dijadikan objek dari berbagai pihak tertentu. Mestinya, pemerintah juga mengatur tentang SMS Premium dan kerjasama seluler atau perbankan dengan pihak ketiga untuk mendapatkan nomor nasabahnya. Harus ada sanksi tegas, terhadap gangguan kenyamanan pemilik kartu SIM. Karena mereka beli kartu SIM bukan untuk dijadikan objek iklan atau rayuan sales.
Editor : Saribulih
Baca juga:
loading…