Berbagai modus penipuan seakan menghiasi pemilik nomor seluler. Baik melalui telepon langsung maupun menggunakan pesan singkat. Kehidupan masyarakat tidak lagi nyaman, lantaran nomor pribadinya bisa dihubungi oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Belum lagi, pesan premium yang datang silih berganti. Tak terkecuali, pihak sales dari beragam barang dan jasa yang melakukan kerjasama dengan pihak perbankan, ikut mengganggu ketenangan pemilik kartu SIM.
Menyikapi hal ini Pemerintah telah mewajibkan pengguna ponsel untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM. Yakni, dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) mulai 31 Oktober 2017. Jika tidak melakukan registrasi, nomor ponsel Anda bakal diblokir.
Batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK ini adalah pada 28 Februari 2018. Hal ini berlaku bagi pelanggan operator seluler prabayar baru maupun lama.Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang merupakan perubahan Permen Nomor 12 Tahun 2016.
Mestinya, pemerintah jangan hanya sekedar registrasi kartu SIM saja. Regulasi terhadap penggunaan kartu SIM juga penting. Agar para pengguna kartu SIM tidak dijadikan objek dari berbagai pihak tertentu. Mestinya, pemerintah juga mengatur tentang SMS Premium dan kerjasama seluler atau perbankan dengan pihak ketiga untuk mendapatkan nomor nasabahnya. Harus ada sanksi tegas, terhadap gangguan kenyamanan pemilik kartu SIM. Karena mereka beli kartu SIM bukan untuk dijadikan objek iklan atau rayuan sales.