Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah menjelaskan pihaknya telah menyepakati apabila permasalahan sengketa lahan terjadi di lintas kabupaten maka penyelesaiannya di tingkat provinsi, namun jika terjadi di suatu kabupaten maka penyelesaiannya melalui pemkab.
“Terkait masalah yang dibahas bersama DPD RI ini, sebenarnya kami sudah melakukan mediasi antar pihak terkait hingga dilakukan tinjauan lapangan,” ungkapnya.
Melalui rapat tersebut diharapkan permasalahan sengketa tersebut agar dapat diselesaikan dengan segera sehingga akhirnya hasilnya bisa diterima semua pihak. Pertemuan tersebut melibatkan masyarakat dan pihak terkait lainnya, termasuk pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun Kabupaten Kotawaringin Barat.
Tip & Trik