SPIRITSUMBAR.COM, Palangkaraya – Pemprov bersama BAP DPD RI menggelar rapat dengar pendapat BAP DPD RI: Penyeleksian Sengketa Lahan Akan Difasilitasi
PALANGKA RAYA, Guna menyelesaikan permasalahan pengambilan hak tanah bekas ladang dan lahan milik masyarakat Dayak Kelurahan Pangkut Kabupaten, Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat.
Yang mana diduga PT SINP-PBNA yang merupakan anak dari PT Astra Argo Lestari (AAL) telah mencaplok lahan masyarakat. Selain itu perusahaan perkebunan kelapa sawit ini juga diduga menggarap lahan di luar sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh BPN.
Menyikapi permasalahan tersebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar rapat dengar pendapat dengan kelompok Tani Dayak Misik Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin (6/10) sore.
Wakil Ketua III BAP DPD RI Zainal Arifin menjelaskan salah satu upaya yang pihaknya lakukan untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut ialah dengan memediasi kedua belah pihak yang bersengketa.
“Hari ini kami bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Daerah telah melaksanakan rapat dengar pendapat dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait permasalahan sengketa lahan,” katanya di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah.