PADANG, SpiritSumbar.com – DPRD Padang mendukung wacana Pemerintah Kota(Pemko) Padang melakukan razia KTP pada tahun 2017. Karena KTP merupakan hal yang wajib dimiliki bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Namun, sebelumnya pihak Pemko Padang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang lebih meningkatkan pelayanan dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi masyarakat. Sehingga masyarakat merasa dipermudah dalam mengurus identitas diri itu.
“Sebelum razia, terlebih dulu yang harus dilakukan memberikan pelayanan secara maksimal oleh Disdukcapil. Dalam pembuatan KTP masyarakat tidak menunggu terlalu lama dan makin mempermudah pengurusannya. Setelah itu, baru dilakukan razia terhadap penduduk yang tidak punya KTP,” kata anggota Komisi I DPRD Padang Faisal Nasir, Kamis, (4/2/2016).
Dia mengatakan, saat ini, masyarakat masih ada yang mengeluhkan pelayanan pengurusan KTP. Karena masih dianggap sulit dan berbelit sehingga banyak warga yang enggan mengurusnya.