Rawan Dimasuki Orang Asing, Dharmasraya Lakukan Langkah Ini

oleh

“Kita rutin melakukan pengawasan karena itu merupakan protap kami, namun Imigrasi tidak bisa bekerja dengan sendiri karena harus dibantu oleh stakeholder yang terkait seperti dinas tenaga kerja yang memberikan izin kepada mereka untuk bekerja, namun kadang-kadang izin tersebut disalahgunakan oleh imigran,” ungkap Dwi

Lebih lanjut dikatakannya, selama tahun 2016 sudah 33 orang dideportasi ke negara asalnya karena menyalahgunakan izin kunjungannya. “Dari data yang ada, saat ini Dharmasraya ada empat orang tenaga kerja asing yang masuk secara legal, sementara ada tiga orang dengan izin tinggal kunjungan,” pungkas Dewi.

Ketua tim PORA yang juga kepala kantor Imigrasi kelas satu Padang Esti Winahyu Nurhandayani menjelaskan tenaga kerja ahli asing tersebut seharusnya dalam bekerja memiliki kartu izin tinggal sementara (KITAS), namun apabila mereka hanya memegang visa wisata tidak boleh untuk bekerja, visa tersebut hanya boleh dipergunakan untuk berwisata saja.

“Tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia rata-rata berasal dari negara Korea, Malaysia, Cina, Taiwan mereka juga memiliki KITAS. Dan kita akan tindak tegas apabila Imigran yang masuk menyalahi aturan, dan kita juga berharap informasi dari masyarakat luas apabila mengetahui Imigran yang menyalahi aturan izin tinggalnya,” pungkas Esti.

Menarik dibaca