Bupati juga mengatakan bahwa RAT merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengurus dan pengawas, dalam rangka membicarakan dan memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban pengurus, dan pengawas dalam rangka bagaimana memajukan KPRI-Handayani kedepan, dengan ketetapan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja koperasi tahun berikutnya.
“Mari kita sama-sama membangun dan membesarkan Koperasi ini agar Kabupaten Limapuluh Kota Lebih sejahtera,” imbaunya.
Selain itu Bupati berharap, hendaknya KPRI Handayani ini dapat menunjukan eksistensinya ke depan, sehingga mampu menjadi pelopor dan contoh tauladan bagi jajaran koperasi lainnya di daerah ini.
“Manfaatkan RAT pada tahun ini dengan sebaik-baiknya, sebagai wahana untuk mengevaluasi program-program kerja pada tahun yang telah berjalan demi perbaikan langkah di tahun yang akan datang, serta kepada para PNS yang tergabung sebagai anggota Koperasi Tut Wuri Handayani ini agar dapat menggunakan uang pinjaman dari koperasi dengan sebaik-baiknya demi memenuhi kebutuhan yang akan digunakan,” tuturnya. (wba).