Rapor pendidikan juga merupakan salah salah satu bagian dari kebijakan merdeka belajar yakni pada episode ke 19. Kemendikbudristek mendorong satuan pendidikan dan pemerintah daerah untuk memaknai dan memanfaatkan data yang ada dalam rapor pendidikan untuk membantu pemerintah daerah dan sekolah dalam menentukan prioritas perbaikan pendidikan yang berkelanjutan dan menginformasikan pembaruan yang ada dalam platform rapor pendidikan.
Data dari rapor pendidikan lebih akurat karena sumber data yang diambil berasal dari data Asesmen Nasional, Dapodik (Data Pokok Pendidikan), data BPS (Badan Pusat Statistik), data Akreditasi Sekolah, data aplikasi guru dan tenaga kependidikan, data ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah), Tracer Study (studi penelusuran) SMK (Sekolah Menengah Kejuruan).
Semua data itu berfungsi sebagai alat ukur yang komprehensif, sajian data dengan kondisi pendidikan Indonesia terkini, dan alat bantu perencanaan berbasis data. Semua itu dibuat agar perencanaan dan penganggaran yang dibuat bisa lebih tepat sasaran serta berorientasi pada kebutuhan peserta didik.
Indikator dalam rapor pendidikan telah diadopsi sebagai indikator SPM (Standar Pelayanan Minimal) bidang pendidikan bagi pemerintah daerah yang juga tertuang dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.