Ditambahkan Supardi, pada masa persidangan pertama tahun 2021/2022, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan Ranperda tentang Lain-Lain PAD Yang Sah.
Pada prinsipnya pembahasan Ranperda tersebut telah dirampungkan oleh Komisi III sebagai komisi terkait, namun belum dapat dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan, oleh karena belum keluarnya hasil fasilitasi dari Kemendagri.
Adapun hasil fasilitasi sebagaimana termuat dalam surat Dirjen Otda Nomor : 188.34/5803/OTDA tanggal 9 September 2021, maka Ranperda tersebut, telah dapat dilanjutkan pembahasannya pada tahap pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada Rapat Paripurna ini, kita akan melakukan pengembalian keputusan terhadap 2 (dua) Ranperda, yaitu Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 dan Ranperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Keputusan DPRD diberi Nomor Nomor : 29/SB/2021 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Nomor : 30/SB/2021 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat Terhadap Ranperda tentang Lain-Lain PAD Yang Sah, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.