Sehingga bisa dilakukan peresmian dan pengucapan sumpah jabatan pimpinan DPRD. Dengan demikian, maka pelaksanaan fungsi-fungsi kedewanan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dapat berjalan. (Salih/rel)
Rapat Paripurna Tetapkan Muhidi Sebagai Ketua DPRD Sumbar