Padang, SPIRITSUMBAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar)menetapkan usulan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2024).
Rapat paripurna penetapan usulan pimpinan itu seiring dengan penetapan pembentukan fraksi-fraksi yang merupakan bagian tugas pimpinan sementara DPRD Provinsi Sumatera Barat setelah resmi menjabat pada tanggal 28 Agustus 2024 lalu.
Ketua Sementara DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar memimpin rapat paripurna menjelaskan, tugas pimpinan sementara pertama adalah memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi. Kemudian Menyusun tata tertib serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
“Dalam rapat paripurna kali ini sesuai dengan tugas pimpinan sementara maka telah ditetapkan pembentukan fraksi-fraksi dan penetapan usulan pimpinan definitif,” kata Irsyad.
Irsyad menambahkan, pembentukan fraksi dan penetapan pimpinan definitive perlu segera dilakukan mengingat DPRD tidak akan bisa membentuk alat kelengkapan tanpa adanya fraksi dan pimpinan definitif.
Tanpa adanya alat kelengkapan DPRD (AKD), maka operasional tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah belum bisa dilaksanakan.
Dia menerangkan, komposisi pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat terdiri dari empat orang, yaitu satu ketua dan tiga orang wakil ketua. Berdasarkan hasil Pemilu 2024 maka posisi ketua diduduki oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sedangkan tiga wakil ketua masing-masing berasal dari Partai Gerindra, Partai Golkar dan Partai Nasdem.