Rapat Paripurna DPRD Sumbar Tetapkan Pansus Rancangan Awal RPJPD 2025-2045

oleh

“Untuk hal ini, visi daerah untuk 20 tahun ke depan tentu harus sejalan dan saling mendukung dengan visi nasional, yaitu mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045,” ujar Supardi.

Supardi mengatakan, adapun untuk arah kebijakan dan sasaran pokok yang dijabarkan dalam periodesasi lima tahunan, ini harus jelas dan terukur sesuai dengan indikator yang dijadikan parameter Indonesia emas itu sendiri.

Ia menjelaskan, RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2025-2045 merupakan periodesasi rencana pembangunan 20 tahunan yang menjadi lanjutan dari pencapaian RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005-2025.

Maka dari itu, dalam pembahasannya nanti perlu dilihat juga sudah sampai sejauh mana pencapaian visi dan sasaran pembangunan yang sudah ditetapkan dalam RPJPD Sumbar tahun 2005-2025.

Lebih lanjut ia menyampaikan, sesuai instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, waktu yang diberikan pada pansus untuk membahas Ranwal RPJPD hanya selama sepuluh hari. Apabila dalam dalam rentang waktu tersebut tidak dapat memberikan persetujuan bersama, maka pemerintah daerah dapat melanjutkan pada pembahasan tahap berikutnya.

Adapun keanggotaan Pansus RPJPD yang ditetapkan oleh DPRD adalah, Evi Yandri Dt Rajo Budiman dari Fraksi Gerindra, Desrio Putra dari Fraksi Gerindra, Nurkhalis Dt Bijo Dirajo Fraksi Gerindra, Mochklasin Fraksi PKS, Gustami Hidayat Fraksi PKS.

Menarik dibaca