Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Rapat paripurna, DPRD Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Ruang Utama DPRD Sumbar, Jumat, 29/9/2023.
Rapat paripurna dengan agenda Penetapan Perda APBD Perubahan tahun 2023 tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakil ketua Irsyad Safar, wakil ketua Suwirpen Suib, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis.
Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Sumbar.
Supardi dalam pidatonya menyampaikan, dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh Banggar dan TAPD, untuk komposisi perubahan APBD 2023 disepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp 6,47 triliun, sementara Belanja Daerah Sebesar Rp 6,74 triliun.
Dia katakan, Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023 yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD, berada dalam kondisi yang tidak sehat. Dimana terdapat defisit yang cukup besar yang disebabkan turunnya proyeksi pendapatan dan tidak tercapainya target SILPA Tahun 2022. Juga, adanya kewajiban mandatory yang harus dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun 2023.