Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Tanah Ulayat Jadi Perda, Gubernur Beri Apresiasi

oleh

Undang-undang bahkan menyatakan hukum adat sebagai dasar pengaturan tanah ulayat merupakan hukum positif tidak tertulis dalam hukum agraria.

“Berbagai peraturan perundang-undangan pelaksana dari Undang-undang Pokok Agrarua (UUPA juga) telah mengakui keberadaan tanah ulayat, di antaranya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah,” sebut Irsyad.

Irsyad menyebutkan, pengakuan tanah ulayat tersebut perlu diikuti dengan tindakan nyata pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk pengadministrasian tanah ulayat.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar didampingi wakil Ketua Suwirpen Suib memimpin rapat paripurna pengesahan Perda Tanah Ulayat.

“Oleh karena itu pengaturan tanah ulayat di daerah hendaknya dapat membantu dan mendorong upaya percepatan pengadministrasian pengakuan tanah ulayat sehingga terintegrasi dengan sistem administrasi pertanahan,” terangnya.

Menarik dibaca