Irsyad menyebutkan, pengakuan tanah ulayat tersebut perlu diikuti dengan tindakan nyata pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk pengadministrasian tanah ulayat.
“Oleh karena itu pengaturan tanah ulayat di daerah hendaknya dapat membantu dan mendorong upaya percepatan pengadministrasian pengakuan tanah ulayat sehingga terintegrasi dengan sistem administrasi pertanahan,” terangnya.
Peraturan daerah ini dengan tegas menyatakan bahwa hukum adat merupakan hukum yang berlaku atas tanah ulayat, jadi peraturan daerah ini bukanlah mengubah atau menggantikan kedudukan hukum adat dalam pengaturan pemilikan dan penguasaan tanah ulayat itu sendiri. Tutup Irsyad.
Sementara Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, memastikan bahwa Perda Tanah Ulayat bertujuan untuk menjaga kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah.
“Sebagaimana kita ketahui, bahwa kepemilikan tanah ulayat di Sumbar masih eksis. Negara juga mengakui lewat Hukum Adat. Keberadaan tanah ulayat ini memegang peranan sentral dalam pemenuhan hajat hidup masyarakat adat di Sumbar,” ucap Gubernur Mahyeldi usai penandatanganan persetujuan Perda bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar.