Leading sektor pansus tanah ulayat adalah komisi I DPRD Sumbar dengan Ketua Pansus Ranperda Tanah Ulayat, Desrio Putra.
Dalam pembahasannya, kata Irsyaf, Ranperda Tahah Ulayat sampai ditetapkan menjadi perda, sudah dilakukan berbagai kajian, baik dari LKAAM, KAN, Pakar Hukum, Akademisi dan semua stakeholder.
“Juga sudah dilakukan berbagai seminar, untuk menerima berbagai masukan dari masyarakat,” kata Irsyad Safar.
Dalam praktik administrasi pertanahan, lanjut Irsyad praktik peralihan tanah ulayat itu diikuti dengan pendaftaran tanahnya menjadi tanah hak atau tanah negara.

Menurut Irsyad, hukum agraria nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dengan tegas memberikan pengakuan terhadap keberadaan hak ulayat dan tanah ulayat.