Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Tanah Ulayat Jadi Perda, Gubernur Beri Apresiasi

oleh

“Juga sudah dilakukan berbagai seminar, untuk menerima berbagai masukan dari masyarakat,” kata Irsyad Safar.

Dalam praktik administrasi pertanahan, lanjut Irsyad praktik peralihan tanah ulayat itu diikuti dengan pendaftaran tanahnya menjadi tanah hak atau tanah negara.

Dprd Sumbar 5 1
Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Raflis, SH, MM membacakan Surat Keputusan Peraturan Daerah (Perda) Tanah Ulayat pada rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin (4/12/2023).

Menurut Irsyad, hukum agraria nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dengan tegas memberikan pengakuan terhadap keberadaan hak ulayat dan tanah ulayat.

Undang-undang bahkan menyatakan hukum adat sebagai dasar pengaturan tanah ulayat merupakan hukum positif tidak tertulis dalam hukum agraria.

“Berbagai peraturan perundang-undangan pelaksana dari Undang-undang Pokok Agrarua (UUPA juga) telah mengakui keberadaan tanah ulayat, di antaranya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah,” sebut Irsyad.

Irsyad menyebutkan, pengakuan tanah ulayat tersebut perlu diikuti dengan tindakan nyata pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk pengadministrasian tanah ulayat.

Menarik dibaca