Dalam pembahasannya, kata Irsyaf, Ranperda Tahah Ulayat sampai ditetapkan menjadi perda, sudah dilakukan berbagai kajian, baik dari LKAAM, KAN, Pakar Hukum, Akademisi dan semua stakeholder.
“Juga sudah dilakukan berbagai seminar, untuk menerima berbagai masukan dari masyarakat,” kata Irsyad Safar.
Dalam praktik administrasi pertanahan, lanjut Irsyad praktik peralihan tanah ulayat itu diikuti dengan pendaftaran tanahnya menjadi tanah hak atau tanah negara.
Menurut Irsyad, hukum agraria nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dengan tegas memberikan pengakuan terhadap keberadaan hak ulayat dan tanah ulayat.
Undang-undang bahkan menyatakan hukum adat sebagai dasar pengaturan tanah ulayat merupakan hukum positif tidak tertulis dalam hukum agraria.
“Berbagai peraturan perundang-undangan pelaksana dari Undang-undang Pokok Agrarua (UUPA juga) telah mengakui keberadaan tanah ulayat, di antaranya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah,” sebut Irsyad.