Padang, SPIRITSUMBAR.COM – DPRD Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin (4/12/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar didampingi wakil Ketua Suwirpen Suib. Juga hadir Gubernur Sumbar didampingi Sekda Hansastri.
Saat memimpin rapat paripurna, Irsyad Safar mengatakan, Tanah ulayat merupakan identitas masyarakat hukum adat di Sumatera Barat, hapusnya tanah ulayat berarti hapus pula identitas adat.
Melindungi keberadaan tanah ulayat merupakan perjuangan untuk mempertahankan identitas masyarakat hukum adat itu sendiri. Kenyataan menunjukkan bahwa pembiaran tanah ulayat beralih status menjadi tanah hak dan tanah negara telah mengancam keberadaan tanah ulayat,” kata Irsyad Safar.
Leading sektor pansus tanah ulayat adalah komisi I DPRD Sumbar dengan Ketua Pansus Ranperda Tanah Ulayat, Desrio Putra.