Padang, SPIRITSUMBAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan subtansi rancangan peraturan perda (ranperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Sumbar Tahun 2023-2043 melalui rapat paripurna DPRD Sumbar di gedung DPRD setempat, Senin (3/6/2024).
Ketua panitia khusus (pansus) pembahasan ranperda tersebut, Zulkenedi Said mengatakan tahapan pembahasan subtansi RTRW telah dilaksanakan dalam beberapa langkah. Diantaranya, pansus telah melakukan berbagai agenda pembahasan, baik itu rapat internal, rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan stakeholder terkait.
Selain juga telah melaksanakan konsultasi dengan kemdagri dan Kementerian ATR dan melakukan studi perbandingan ke daerah Jawa Barat (Jabar) dan Bali.
“Pada konsultasi ke kementerian, semua masukan saran dan perbaikan-perbaikan yang disampaikan kementerian telah kami lakukan. Seperti perbaikan pada draf rencana ranperda subtansi. Perbaikan juga telah dibahas pansus bersama OPD. pansus telah melakukan dan menindaklanjuti semua laporan dan masukan saat rapat kerja,” ujarnya.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi yang memimpin rapat paripurna mengatakan sesuai dengan tahapan penetapan ranperda RTRW sesuai peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021, gubernur telah menyampaikan pada DPRD ranperda tentang ranperda tahun 2023 – 2043 untuk dibahas dan mendapatkan kesepakatan bersama terhadap subtansi ranperda RTRW yang akan menjadi dasar untuk mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait.