Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyetujui ranperda tentang perpustakaan untuk dijadikan sebagai peraturan daerah (Perda).
Persetujuan bersama dilakukan penandatanganan dan pengambilan keputusan bersama antara Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dengan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi melalui sidang Paripurna DPRD Provinsi Sumbar digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Jumat, 11 Februari 2022.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi Irsyad Syafar, Indra Datuk Rajo Lelo, dan Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi , anggota DPRD Sumbar, dan Sekwan DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis.
Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi mengatakan, pihaknya telah melakukan fasilitasi Ranperda tentang Perpustakaan di Kemendagri termuat surat Dirjen Otda nomor 188.34. 577 OTDA, 19 Januari 2022, maka pembahasannya telah dapat dilanjutkan pada tahap pengambilan dalam rapat paripurna.
“Terimakasih kepada rekan- rekan anggota DPRD Provinsi Sumbar telah menyetujui ranperda tentang perpustakaan menjadi peraturan daerah,” ujar Supardi.
Menurut Supardi, hasil konsultasi Kemendagri terdapat beberapa catatan perbaikan perlu dilakukan penyempurnaan dilakukan DPRD dan Pemprov Sumbar materi muatan ranperda tentang perpustakaan.
“Komisi V DPRD Sumbar bersama Pemda telah melakukan penyempurnaan sesuai hasil fasilitasi,” ujar Supardi politisi besutan Prabowo Subianto ini.
Keputusan DPRD Sumbar terhadap ranperda tentang perpustakaan nomor 1/SB/2022 tentang persetujuan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (salih)