“Perda yang lama tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu diubah,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan pasca telah disahkannya perda ini, diharapkan nantinya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas BMCKTR, Dinas SDA BK bersama-sama Perangkat Daerah terkait lainnya dapat segera menindaklanjutinya dengan membuat peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksanaannya.
“Sehingga perda ini nantinya dapat dilaksanakan dengan maksimal dan keberadaannya dapat memberikan manfaat pengelolaan sampah yang lebih baik ke depannya,” ujar Mahyeldi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik, serta mendorong inovasi dalam pengurangan dan penanganan sampah. (Salih)