Padang, SPIRITSUMBAR.com – DPRD Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) sahkan Peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Selasa 14 Januari 2025.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat memimpin rapat paripurna mengapreasiasi komisi IV yang telah menyelesaikan pembahasan perda tersebut. Sehingga bisa ditetapkan menjadi produk hukum yang sah.
Anggota DPRD Sumbar, Zulkenedi Said mengatakan pembuatan perda tentang pengelolaan sampah adalah upaya mematuhi undang-undang yakni Undang-Undang.
Ia mengatakan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 28H ayat ( 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa negara memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ia menambahkan, dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat. Serta tugas dan wewenang Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk perda.
“Seiring dengan tumbuh dan berkembangnya masyarakat di Sumbar volume dan jenis sampah yang merupakan limbah dari kegiatan produksi dan konsumsi masyarakat tersebut terus meningkat setiap tahunnya. Seiring peningkatan jumlah penduduk dan peningkatan konsumsi per kapita,” ujarnya.