Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Jadi Perda

oleh

Irsyad menambahkan, pendaftaran wajib oajak juga merupakan salah satu komponen penting dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Utamanya apabila dilakukan secara sederhana sebagai salah satu langkah simplifikasi administrasi perpajakan.

“Untuk itu pemerintah daerah hanya dapat menerbitkan satu Nomor Peserta Wajib Pajak Daerah (NPWPD) untuk seluruh jenis pajak, yang dihubungkan dengan NIK untuk wajib pajak orang pribadi dan nomor induk berusaha untuk wajib pajak badan usaha,” lanjutnya.

Ranperda tersebut menurut Irsyad, juga memuat pengaturan pelaksanaan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi. Di antaranya mengenai mekanisme pemberian dukungan intensif, penyesuaian tarif, di samping pemerintah daerah perlu mengedepankan penggalian potensi pajak secara optimal.

Salah satunya melalui kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/ kota maupun pihak ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kerja sama tersebut diharapkan menjadi langkah optimalisasi pemanfaatan data-data yang semakin memiliki peran vital dalam mendorong peningkatan kinerja fiskal pemerintah daerah,” tandasnya. (Salih/rel)

Menarik dibaca