Pengenaan Opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya UU nomor 28 tahun 2009.
“Selanjutnya UU dan PP juga menjadi dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan Perda, Perkada dan atau peraturan lainnya dalam rangka pemungutan pajak dan retribusi, termasuk sistem dan prosedur pemungutan dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah,” paparnya.
Selain itu, lanjutnya, ketentuan mengenai pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dalam Ranperda tersebut juga telah mengatur mengenai pelaksanaan bagi hasil pajak dan penerimaan pajak yang diarahkan penggunaannya.
Restrukturisasi pajak yang dilakukan dengan memberikan kewenangan opsen atas PKB dan BBNKB membuat kewajiban pemerintah provinsi hanya membagihasilkan PAP, PBBKB dan pajak rokok.
Kemudian, penerimaan atas pelayanan objek retribusi yang dipungut dan dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dicatat sebagai retribusi. Namun penggunaan penerimaan tersebut bisa langsung digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan BLUD sesuai peraturan perundang-undangan.
“Selain itu, seluruh pungutan atas pemanfaatan barang milik daerah menjadi bagian dari retribusi jasa usaha pemanfaatan aset daerah,” terangnya.