Padang, SPIRITSUMBAR.com – DPRD Sumbar mengundur penetapan Ranperda RTRW 2023-2043 melalui rapat paripurna di ruang utama DPRD Sumbar, pada Kamis, 14/12/2023.
Rapat paripurna, juga menetapkan rekomendasi pembahasan terhadap hasil pembahasan PT Grahamas Citrawisata melalui Rapat Paripurna.
Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin rapat paripurna menyampaikan, dalam rangka penandatanganan berita acara kesepakatan substansi Ranperda RTRW 2023-2043, diundur atas permintaan Pansus, pembahasan kesepakatan substansi RT RW provinsi Sumatera Barat.
Pansus meminta perpanjangan waktu pembahasan, mengingat belum dapat menyelesaikan materi kesepakatan substansi dan Perda tentang RT RW provinsi Sumatera Barat tahun 2023-2043 yang akan disepakati.
Atas permintaan tersebut, maka dilaksanakan satu agenda perhimpunan yaitu rapat paripurna dalam rangka penetapan rekomendasi terhadap hasil pembahasan PT Grahamas Citra wisata.
“Karena panitia khusus meminta perpanjangan waktu pembahasan, maka penetapan ranperda RT RW tidak bisa kita lakukan hari ini, dan memberikan waktu perpanjangan pada Pansus, agar bisa tersusun dengan baik,” ulas Supardi, Kamis (14/12/2023)
Lebih lanjut Supardi menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan salah satu fungsi kedewanan yaitu fungsi pengawasan DPRD provinsi Sumatera Barat telah membentuk Pansus terkait pengawasan terhadap kerjasama pengelolaan aset pemerintahan provinsi dengan PT Grahamas Citra Wisata.