Lebih jauh, dia menambahkan, setelah perubahan KUA PPAS tersebut disepakati oleh DPRD dan pemerintah daerah, maka selanjutnya pemerintah daerah segera menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun 2023 ke DPRD.
“Setelah tahapan tersebut rampung maka perubahan tersebut akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi,” ujarnya. (*)