“Dalam kondisi keterbatasan tersebut tetap berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mengakomodir kewajiban dan prioritas anggaran pada perubahan APBD tahun 2023 ini,” kata Mahyeldi.
Menurut Mahyeldi, perubahan KUA PPAS dilakukan setelah memedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pemerintah daerah mencermati dan mempertimbangkan perubahan dan dinamika asumsi-asumsi yang menjadi dasar penyusunan kebijakan umum APBD awal.
Lebih jauh, dia menambahkan, setelah perubahan KUA PPAS tersebut disepakati oleh DPRD dan pemerintah daerah, maka selanjutnya pemerintah daerah segera menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun 2023 ke DPRD.
“Setelah tahapan tersebut rampung maka perubahan tersebut akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi,” ujarnya. (*)